Pajak merupakan iuran wajib yang dikenakan kepada rakyat yang sifatnya memaksa dan manfaatnya tidak bisa dirasakan secara langsung saat itu juga. Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang digunakan sebagai budgeting, retribusi pendapatan, mengatur dan stabilitas. Pajak dipakai untuk membiayai kegiatan kenegaraan, membangun infrastruktur dan memfasilitasi fasilitas umum serta menjaga keseimbangan perekomonian suatu negara agar terhindar dari inflasi maupun deflasi. Subyek pajak sendiri terbagi atas dua jenis yakni wajib pajak badan dan wajib pajak pribadi.
Wajib pajak pribadi merupakan individu yang memiliki penghasilan lebih dari Rp.4.500.000 setiap bulannya. Wajib pajak badan ialah pembayar pajak sekaligus pemotong pajak dan pemungut pajak yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan. Wajib pajak ini biasanya mengajukan permohonan nomor pokok wajib pajak agar besaran pajak yang ditanggung bisa lebih ringan. Untuk membuat nomor pokok wajib pajak (NPWP) dibutuhkan identitas diri seperti KTP atau SIUP bagi perusahaan. Anda juga bisa membuat NPWP secara online melalui ereg.pajak.go.id.
Tarif Pajak
Ada beberapa jenis pajak yang ditanggung oleh wajib pajak tergantung obyek pajaknya. Secara structural tarif pajak terbagi atas 4 macam yaitu progresif, degresif, proposional dan tetap. Untuk mengetahui perbedaan dari keempatnya maka anda bisa menyimak ulasan singkat sebagai berikut :
-
Tarif progresif
Tarif progresif merupakan prosentase yang naik sebanding dengan dasar pengenaan pajak. Tarif ini biasa dikenakan untuk jenis pajak penghasilan. Bagi penghasilan kena pajak ≤ Rp.50.000.000 dikenakan tarif 5 %. Untuk penghasilan kena pajak lebih drai Rp.50.000.000-Rp.250.000.000 dikenakan tarif 15 %. Untuk penghasilan Rp.250.000.000-Rp.500.000.000 mendapatkan tarif pajak sebesar 25%. Diatas penghasilan Rp.500.000.000 akan dikenakan tarif 30 %.
-
Tarif Tetap
Selanjutnya ada tarif tetap yang mana tarifnya akan selalu tetap berapapun jumlah dasar pengenaan pajaknya. Tarif pajak ini dikenakan pada bea materai yakni sebesar Rp.3.000 dan Rp.6.000.
-
Tarif Proposional
Tarif proposional ialah tarif yang prosentasenya tidak akan berubah walaupun dasar pengenaan pajaknya berubah. Tarif ini biasa dikenakan pada pajak pertambahan nilai maupun pajak bumi dan bangunan.
-
Tarif degresif
Tarif pajak ini merupakan tarif pajak yang prosentasenya lebih kecil ketimbang jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak. Ini artinya jika prosentase tarif pajak kecil maka jumlah pajak terutangnya akan lebih besar .
Jenis Pajak yang Berlaku Di Indonesia
Jenis pajak juga beragam tergantung obyek pajaknya. Pajak sendiri terbagi atas dua golongan yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pajak langsung merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah. Pajak tidak langsung pemungutnya langsung dari pemerintah pusat. Pajak langsung contohnya pajak kendaraan bermotor dan pajak bumi dan bangunan. Pajak tidak langsung contohnya ialah pajak ekspor. Bea masuk dan pajak pertambahan nilai. Beberapa jenis pajak ini mungkin pernah anda temukan dalam bisnis anda. Yuk kenali jenis pajak yang mungkin menjadi tanggungan anda selama ini !
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak pertambahan nilai merupakan jenis pajak yang paling umum digunakan di hampir semua perusahaan. Pajak pertambahan nilai dikenakan untuk barang maupun jasa kena pajak baik ekspor maupun impor. Untuk pajak pertambahan nilai ekspor ditetapkan tarif sebesar 0%. Untuk barang maupun jasa kena pajak dalam negeri maupun impor dikenakan tarif sebesar 10 %.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Jenis pajak ini biasa dikenal dengan PPnBM yang dikenakan terhadap barang mewah. Barang yang dikatakan mewah ialah yang merupakan kebutuhan pokok, hanya dikonsumsi oleh masyarakat kelas atas dan berpenghasilan tinggi. Barang mewah ini juga menunjukkan status social seseorang seperti tas atau sepatu dengan brand ternama. Tarif PPnBM paling kecil sebesar 10 % untuk kendaraan bermotor dan paling tinggi sebesar 125 %. Tarif PPnBM paling tinggi ini dikenakan untuk kendaraan bermotor yang memiliki kapasitas silinder 3000 cc dan motor dengan kapasitas isi silinder sebesar 500cc.
Pajak Penghasilan
Wajib pajak juga perlu membayar pajak penghasilan yang dimilikinya. Bagi anda wajib pajak pribadi yang pendapatannya lebih drai Rp.4.500.000 akan dikenakan tarif progresif. Bila anda memiliki tanggungan istri maupun anak maka mampu mengurangi jumlah beban pajak yang anda tanggung. Setiap tanggungan anak maupun istri akan dikurangi Rp.4.500.000 dan jika anda memiliki 4 orang anak maka anak keempat tidak dihitungan sebagai pengurang beban pajak yang harus anda tanggung. Bagi wajib pajak badan yang peredaran brutonya diatas Rp.4.800.000.000 juga dikenakan tarif progresif atas laba yang dihasilkannya.
Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2
Jenis pajak ini biasa dikenakan untuk wajib pajak badan yang peredaran brutonya kurang dari sama dengan Rp.4.800.000.000 setahun. Tarif pajak untuk jenis pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 ialah 0.5 % dari jumlah peredaran brutonya. Tarif ini sebelumnya dikenakan 1 % namun diturunkan menjadi 0.5 % pada 2018 lalu.
Pajak Penghasilan Pasal 23
Pajak penghasilan pasal 23 dikenakan bagi wajib pajak yang memiliki transaksi dua pihak misalnya saja transfer bangunan, sewa, hadiah,penggunaan asset hingga jasa. Besaran tarif pajak ini berkisar 15 % dan 2 % dan bagi yang tidak memiliki NPWP akan dipotong sebesar 100% lebih tinggi ketimbang tarif PPh Ps 23. Untuk hadiah dan dividen yang dikecualikan dibagikan kepada orang pribadi akan dikenakan tarif 15 %. Sewa, imbalan jasa baik teknik maupun kontruksi hingga konsultan akan dikenakan tarif 2 %.
Pajak Penghasilan Pasal 15
Pajak penghasilan pasal 15 merupakan jenis pajak yang dikenakan kepada perusahaan yang bergerak dibidang industry pelayaran, perusahaan asuransi asing dan penerbangan internasional. Contoh dari bisnis ini sendiri ialah pengeboran minyak dan maskapai penerbangan. Pembayaran serta pelaporan pajak penghasilan pasal 15 diserahkan setiap tanggal 20 setiap bulannya. Tarif pajak penghasilan pasa 15 sendiri berkisar 1% sampai dengan 5 %.
Pajak Bumi dan Bangunan
Bagi anda yang memiliki asset berupa tanah dan bangunan diwajibkan untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Dasar perhitungan PBB sendiri ialah perkalian tarif 0.5 % dengan nilai jual kena pajak. Nilai jual kena pajak merupakan perolehan 20 % dari nilai jual obyek pajak itu sendiri.
Strategi Memperkecil Pajak yang Legal
Pajak memiliki dua mata pisau yang mana mampu menambah beban perusahaan namun disatu sisi sebagai sumber kas negara. Bagi anda yang ingin memperkecil biaya pajak namun dilakukan secara legal wjaib menyimak beberapa trik berikut ini !!
-
Manfaatkan NPWP
NPWP merupakan nomor pokok wajib pajak yang digunakan sebagai identitas wajib pajak itu sendiri. NPWP juga digunakan sebagai syarat wajib yang diminta dalam mengurusi perizinan perusahaan. NPWP juga bisa mengurangi besaran pajak yang anda miliki. Sebagai contoh saja untuk pajak penghasilan wajib pajak pribadi bagi yang memiliki NPWP akan dikenakan tari 5 %. Apabila anda tak memiliki NPWP akan dikenakan tarif sebesar 6 %.
-
Tingkatkan Dana Pensiun
Langkah kedua ialah tingkatkan dana pensiun agar mampu mengurangi pajak yang dibebankan pada anda. Adanya dana pensiun ini akan memperkecil penghasilan anda. Selain itu juga mampu dijadikan tabungan hari tua saat anda tak mampu bekerja lagi.
-
Perhatikan Penghasilan Bukan Obyek Pajak
Ada beberapa penghasilan yang bukan obyek pajak. Penghasilan jenis ini bisa membantu anda mengurangi beban pajak yang ditanggung. Beberapa penghasilan bukan obyek pajak penghasilan diantaranya ialah warisan, klaim asuransi, bantuan, sumbangan, iuran dari dana pensiun dan hibah. Ada pula dividen yang diterima badan dengan penyertaan modal minimal 25 %. Dividen yang dibagikan ini harus berasal dari cadangan laba ditahan. Kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetorkannya.
-
Pilih Investasi Berpajak Rendah
Untuk memperkecil pajak anda juga bisa dengan membeli investasi yang memiliki pajak rendah. Produk investasi yang dimaksud diantaranya ialah penjualan saham yang hanya dikenakan pajak final 0.1 %. Reksadana juga dikenakan pajak 0 % sehingga tidak membuat anda rugi serta reksadana juga dikenal sebagai investasi rendah resiko.
-
Zakat
Siapa sangka jika zakat atau sumbangan keagamaan juga mampu mengurangi beban pajak anda. Ada lembaga yang ditunjuk oleh direktu jenderal pajak agar zakat anda bisa diakui. Lembaga tersebut diantaranya ialah rumah zakat Indonesia, LEMSAKTI, Badan Dharma Dana Nasional Yayasan Adikara Dharma Parisad (BDDN YADP), badan amil zakat nasional dan lain sebagainya. Besaran zakat yang anda berikan melalui lembaga keagamaan tersebut akan diakui sebagai pengurang penghasilan kena pajak.
-
Cari Tahu Informasi Pengecualian Pajak
Selain terdapat penghasilan yang bukan obyek pajak terdapat pula istilah pengecualian pajak. Hal ini bisa menjadi slaah stau celah anda dalam mencari solusi pengurangan pajak yang kini anda hadapi. Salah stau contoh pengecualian pajak ialah wajib pajak pribadi yang membangun usaha bersama dengan sistem bagi hasil kepada anggotanya maka penghasilan yang didapat masing-masing anggota tidak dikenakan pajak. Hal ini tercantum pada pasal 4 ayat 3 UU No.36 tahun 2008.
-
Alihkan Aset
Strategi selanjutnya ialah dengan mengalihkan asset anda. Jika anda berkeinginan untuk membeli mobil baru kedua atau ketiga maka ada baiknya gunakan nama orang lain untuk asset tersebut. Anda bisa mengalihkan asset tersebut kepada keluarga seperti adik kandung, orang tua dan saudara lainnya yang anda percayai. Langkah ini mampu mencegah anda terkena tarif pajak progresif atas asset yang anda miliki.
-
Hindari Pinalti Pajak Dengan Ini
Mungkin saja anda salah satu dari wajib pajak yang lupa untuk mengangsur PPh pasal 25 bulanan setiap tanggal 15. Untuk menghindari sanksi atau pinalti karena hal ini maka anda bisa membayarkan kekurangan pajak pada akhir periode perhitungan pajak. Unuk wajib pajak pribadi bisa dilakukan pada bulan Maret dan wajib pajak pribadi pada bulan April.
-
Cukup Miliki Satu NPWP
Untuk anda yang sudah berumah tangga ada baiknya memiliki satu NPWP saja dalam satu keluarga. Khususnya bagi pasangan yang tidak memiliki perjanjian pemisahan harta atau perjanjian pra nikah maka cukup diatas namakan NPWP suami. Apabila anda keukeuh menggunakan NPWP sendiri-sendiri maka besar resikonya anda menanggung lebih banyak beban pajak pribadi.
-
Jangan Sembunyikan Tanggunganmu
Strategi selanjutnya untuk memperkecil pajak yang anda tanggung secara legal ialah jangan menyembunyikan status anda. Terdapat pendapatan tidak kena pajak bagi wajib pajak pribadi yang berstatus kawin bahkan memiliki anak. Bagi setiap tanggungan wajib pajak pribadi akan dikenakan potongan Rp.4.500.000 untuk setiap penghasilan kena pajaknya. Jumlah tanggungan anak maksimal dihitung hingga anak ketiga saja.
-
Gunakan Deposito Maupun Perhiasan
Ada baiknya gunakan deposito yang mampu menghemat biaya pajak anda jika ingin berinvestasi. Anda juga bisa melakukan pembelian emas yang hanya dikenakan tarif pajak sebesar 0.45 % bagi anda yang memiliki NPWP. Untuk anda yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif 0.9 % dari harga emas yang dibeli.
-
Simpan Bukti Potong Pajak
Terakhir yang tak kalah penting ialah simpan bukti potong pajakmu. Bukti potong yang dilakukan pihak perusahaan ini akan mampu mengurangi besaran pajak terutang yang anda tanggung. Bagi perusahaan jangan lupa untuk mencatat PPN In dan Out untuk kebutuhan perkreditan pajak dikemudian harinya.
Cara Lapor Pajak
Kini untuk melaporkan pajak anda sangat mudah dengan memanfaatkan e-filling. Jika dahulu anda perlu datang ke kantor pelayanan pajak hanya untuk melaporkan SPT tahunan anda kini cukup berbekal internet lapor pajak bisa dilakukan dimana saja. Untuk lapor pajak online anda perlu melalui tahapan – tahapan berikut ini :
Dapatkan dan Aktifkan EFIN
Untuk dapat lapor pajak secara online anda dituntut memiliki EFIN. EFIN merupakan singkatan untuk Electronic Filing Identification Number yakni nomor identitas elektronik wajib pajak. Hal ini berlaku untuk wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan. EFIN bisa anda dapatkan dengan mengajukan permohonan EFIN kepada kantor pelayanan pratama. Tidak sampai sehari saja EFIN bisa anda dapatkan. Kemudian dilanjutkan dengan aktivasi EFIN melalui situs DJP Online dengan memasukan NPWP, EFIN serta email yang aktif.
Daftarkan EFIN
Setelah itu masukan EFIN dengan memilih menu efilling csv dan ketikan EFIN anda. Setelah itu barulah anda bisa menggunakan fasilitas efilling. Simpanlah dokumen EFIN anda sebab apabila anda ingin mengganti email atau lupa password maka EFIN ini masih dibutuhkan kembali. Untuk mengisi SPT tahunan juga terdapat panduan dalam fasilitas efilling. Dengan begitu anda bisa mudah mengisi SPT tahunan tanpa kebingungan dengan fitur online dalam efiling.
Kelebihan E-Filling
Tak bisa dipungkiri jika efilling ini memberikan dampak yang besar bagi dunia perpajakan. Kelebihan efilling ini diantaranya ialah sebagai berikut :
- Cepat dan Aman
Kelebihan pertama saat anda memakai efilling ialah kecepatannya untuk menyimpan data dan terjamin keamanannya. Anda bisa menghemat waktu dan kertas karena semua data disimpan secara digital. Anda juga bisa melihat data historis SPT tahunan yang dimiliki.
- Lebih Ringkas
Langkah lapor pajak juga lebih ringkas terlebih anda tak perlu datang langsung ke kantor pelayanan pajak pratama. Efilling juga mampu menghitung otomatis atas data pajak yang anda isi. Pekerjaan andapun cepat selesai bahkan fasilitas pajak online ini langsung memberikan bukti setor pajak setelah anda mengirimkan SPT tahunan.
- Bisa Jadi Arsip Digital
Semua laporan pajak berupa bukti potong dan bukti lapor juga tersimpan dalam satu aplikasi saja. biarpun begitu ada baiknya anda lapor pajak online tidak mendekati deadline. Server DJP bisa saja error karena banyak wajib pajak yang mengakses di waktu yang sama.
Semoga informasi di atas bermanfaat untuk anda..
Recent Comments