Pajak menjadi salah satu sumber daya bagi suatu negara dalam melakukan pembangunan. Tidak ada satupun negara di dunia ini yang bisa berjalan tanpa ada pendapatan dari pajak. Nah, sebagai seorang warga negara yang baik tentunya Anda harus memenuhi kewajiban untuk membayar pajak, jika memang Anda memenuhi syarat sebagai wajib pajak. Masalahnya, terkadang beban pajak yang terlalu besar membuat banyak orang enggan untuk membayar pajak. Padahal sebenarnya ada beberapa cara legal yang bisa dilakukan untuk mengurangi beban pajak Anda.
Apa Itu Tax Planning?
Salah satu cara terbaik untuk mengurangi beban pajak yang harus Anda bayar adalah dengan menerapkan strategi dan manajemen pajak yang tepat, di mana ini biasa dikenal dengan tax planning. Tax planning merupakan proses merekayasa usaha dan transaksi wajib pajak agar utang pajak yang perlu dibayar berada di jumlah terendah. Tax Planning sendiri dibagi menjadi dua jenis yaitu tax planning legal dan illegal. Untuk tax planning illegal, kita mengenalnya dengan istilah Tax Evasion yaitu strategi dan teknik penghindaran pajak dengan cara penyelundupan pajak, di mana ini bertentangan dengan ketentuan perpajakan. Cara-cara yang ditempuh dalam tax evasion ini memiliki resiko tinggi dan berpotensi dikenakan sanksi hukum. Jadi, pastikan tax planning yang Anda lakukan jauh dari Tax Evasion.
Nah, dalam ulasan kali ini kita akan lebih fokus pada tax planning legal. Jadi dalam tax planning ini, Anda bisa memperkecil jumlah pajak yang harus dibayar namun tetap berada dalam regulasi perpajakan pemerintah. Intinya, Anda tidak melanggar hukum dengan melakukan tax planning ini.
Selain meminimalkan jumlah pajak yang harus dibayar, Tax Planning juga bermanfaat agar perhitungan pajak tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tujuannya tentu agar tidak ada hutang pajak dan wajib pajak tidak perlu mendapatkan sanksi perpajakan.
Apa Saja Strategi yang Bisa Dilakukan dalam Tax Planning?
Tax planning sendiri terbagi menjadi dua jenis yaitu Tax Planning Domestic dan Tax Planning International. Dalam Tax Planning Domestic, wajib pajak hanya fokus pada regulasi lokal dan mereka bisa memilih transaksi mana yang dilaksanakan sesuai dengan hukum pajak yang ada. Sebaliknya, Tax Planning International dilakukan dengan memperhatikan regulasi pajak lokal dan perjanjian pajak dari negara yang bersangkutan.
Nah, dalam tax planning ini ada beberapa strategi pajak yang bisa Anda lakukan untuk mengurangi beban pajak. Apa saja strateginya?
-
Tax Saving
Cara pertama yang bisa Anda lakukan dengan tax planning adalah tax saving atau upaya menghemat beban pajak melalui pemilihan alternatif pengenaan pajak dengan menggunakan tarif yang lebih rendah. Bagaimana caranya? Mudah saja, perusahaan bisa memodifikasi beban PPh badan dan PPh pasal 21. Jadi, pemberian natura pada karyawan sebenarnya tidak diperkenankan dibebankan sebagai biaya untuk penghitungan PPh badan. Namun, Anda bisa mengakali ini dengan merubah kebijakan pemberian natura pada karyawan. Jadi, rubah bentuk natura dari barang ke bentuk uang dan masukkan ke dalam penghasilan karyawan. Dengan cara ini maka nominal PPh badan akan turun dan PPh Pasal 21 akan naik. Jika asumsinya, perusahaan mendapat laba kena pajak di atas 100 juta, maka PPh badan tidak bersifat final, dan penurunan PPh badan akan lebih besar nominalnya dibandingkan dengan kenaikan PPh Pasal 21. Secara umum, tax saving ini bisa menghemat pajak sekitar 5%-25% dari penghasila karyawan dengan maksimal nominal hingga Rp. 200 juta.
-
Tax Avoidance
Tax planning yang kedua ini adalah dengan memanfaatkan kelemahan yang terdapat dalam UU dan peraturan perpajakan. Strategi ini legal dan aman dilakukan karena tidak bertentangan dengan ketentuan ataupun hukum yang berlaku. Salah satu cara yang umum dilakukan dalam Tax Avoidance adalah menghindari pengenaan pajak bukan obyek pajak. Bagaimana caranya? Perusahaan bisa mencoba merubah pemberian tunjangan karyawan dalam bentuk uang menjadi pemberian natura seperti sembako, barang dan lain sebagainya. Intinya, di sini perusahaan mencoba untuk mengurangi nominal PPh pasal 21 melalui jalan yang legal.
-
Membuat Tabungan Pensiun
Tabungan pensiun menjadi salah satu aset yang tidak dikenakan pajak. Anda bisa membuat tabungan pensiun untuk melindungi pendapatan Anda dari pajak. Ada satu regulasi tentang penangguhan pajak yang bisa Anda gunakan untuk memaksimalkan simpanan pajak dan tabungan pensiun Anda. Namun, sebelum memutuskan untuk menggunakan strategi ini sebaiknya Anda berkonsultasi terlebih dahulu pada para ahli.
-
Mengoptimalkan Kredit Pajak
Apakah Anda tahu bahwa pembayaran pajak bisa dikreditkan? Salah satu contoh pajak yang bisa dikreditkan adalah PPh Pasal 22 untuk pembelian solar atau impor serta fiscal luar negeri untuk perjalanan dinas karyawan. Khusus untuk PPh Pasal 22 pembelian solar dari Pertamina, perusahaan yang bergerak di bidang manufacturing bisa mengkreditkannya dengan PPh Badan. Melalui pengkreditan ini, maka perusahaan bisa untung sekitar 75% dari total nilai pajak yang dikreditkan lho. Sebaliknya, jika ini dibebankan sebagai biaya maka pengurangan pajak yang diperoleh hanya sekitar 23% saja. Namun sayangnya, banyak pelaku bisnis yang belum mengetahui informasi ini. Padahal, kredit pajak ini bisa Anda jadikan strategi untuk meringankan pembayaran pajak perusahaan.
-
Menunda Membayar Pajak
Strategi Tax Planning selanjutnya adalah penundaan pembayaran pajak, di mana kegiatan penundaan ini dilakukan tanpa melanggar peraturan yang berlaku. Bagaimana contohnya? Misalkan perusahaan memiliki beban PPN yang harus dibayarkan. Nah, Anda bisa menunda pembayaran PPN ini dengan menunda penerbitan faktur pajak sampai batas yang ditentukan. Kenapa bisa begini? Pada dasarnya perusahaan yang melakukan penjualan kredit, bisa menerbitkan faktur pajak di akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan pajak.
-
Menghindari Pemeriksaan Pajak
Cara selanjutnya adalah menghindari pemeriksaan pajak dengan menghindari lebih bayar. Jadi, Anda bisa mengajukan pengurangan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 ke Kantor Pajak jika ada kelebihan pembayaran pajak di tahun bersangkutan. Sebenarnya, pengajuan ini bisa dilakukan minimal 3 bulan setelah tahun pajak berjalan di mana Anda sebagai wajib pajak harus bisa menunjukkan bahwa PPh yang terutang kurang dari 75% dari total PPh terutang yang dijadikan dasar perhitungan PPh Pasal 25.
Terlepas dari keputusan Anda untuk membayar pajak secara normal ataupun melakukan upaya tax planning, namun satu yang pasti. Anda harus tetap membayar pajak sesuai dengan aturan yang berlaku karena pendapatan negara dari pajak inilah yang akan digunakan membangun berbagai fasilitas publik. Tentunya semakin banyak pembangunan fasilitas publik seperti jalan tol, jalan raya, jembatan dan lain sebagainya akan membuat akses transportasi dengan mudah. Semakin mudah akses transportasi di tiap wilayah, maka semakin mudah pula distribusi barang yang Anda jual ke pasar.
Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda semua..
Ayo bayar pajak!
Recent Comments